SIDOARJOII, BA.Org. Aroma busuk praktik judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Prambon kian menyengat. Bukan lagi sekadar bisik-bisik warung kopi, namun mulai menyeruak ke permukaan dalam bentuk rekaman percakapan WhatsApp maupun bukti chatingan, bukti transfer digital, hingga Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) yang kini beredar luas di tengah publik.
Skandal ini menyeret sejumlah nama, termasuk WNT, yang diduga kuat sebagai pengelola arena sabung ayam, serta TGH, yang disebut-sebut berperan sebagai konsultan.
Perkara ini tak berdiri sendiri. Ia menjelma menjadi potret telanjang bagaimana praktik perjudian, dugaan pemerasan, dan relasi kuasa bekerja secara sistematis, kasar, dan nyaris tanpa rasa takut terhadap hukum.
Berdasarkan rangkaian chat yang beredar, Wanto bukan sosok pasif. Ia diduga menjadi simpul penting dalam pengelolaan aktivitas sabung ayam. Dalam percakapan tersebut, tampak komunikasi intens terkait koordinasi, permintaan nomor rekening, hingga arahan pemberian uang yang disebut dengan istilah samar: “uang rokok”.
Istilah “uang rokok” dalam konteks dunia gelap perjudian bukanlah ungkapan polos. Ia sering dipakai sebagai kode, penyamaran bahasa untuk uang pelicin, uang setoran, atau imbalan agar suatu aktivitas ilegal tetap aman dan berjalan.
Dugaan ini diperkuat dengan munculnya bukti transfer digital melalui dompet elektronik, dengan nominal yang tidak kecil dan dilakukan berulang.
Jika benar demikian, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan indikasi kuat kejahatan terorganisir.
Salah satu percakapan paling mencolok memperlihatkan STJ, dalam chat dengan pihak lain, menyebut bahwa WNT telah ditelepon dan diarahkan untuk memberikan “uang rokok”.
Kalimat ini menjadi bom waktu. Sebab, dari titik inilah muncul rangkaian peristiwa berikutnya,
Permintaan nomor rekening/DANA kepada salah satu pihak
Pengiriman uang dengan keterangan jelas
Upaya komunikasi lanjutan melalui telepon
Ketiadaan bantahan terbuka dari pihak yang disebut Rangkaian ini menimbulkan pertanyaan besar, Jika tidak ada kepentingan, mengapa harus ada uang ?, Jika tidak ada tekanan, mengapa muncul istilah “uang rokok” ?.
Judi sabung ayam bukan sekadar pelanggaran Pasal 303 KUHP. Ia adalah kejahatan sosial yang merusak sendi masyarakat, Menghisap ekonomi rakyat kecil
Memicu kekerasan
Melahirkan jaringan uang haram.
Menjadi pintu masuk pemerasan dan kriminalitas lanjutan
Namun ironisnya, praktik ini sering terlihat hidup subur, seolah kebal hukum. Publik pun bertanya, siapa yang melindungi? siapa yang bermain di balik layar?
Yang mengejutkan, laporan polisi justru muncul dari pihak luar, disebut-sebut seorang pengacara/konsultan, bukan dari aparat yang menemukan langsung praktik judi tersebut.
Ini memantik polemik, Apakah seorang pengacara/orang luar boleh melaporkan dugaan pemerasan dalam konteks judi sabung ayam ? Jawabannya: YA, SECARA HUKUM BISA.
Analisis Hukum Singkat, Setiap orang yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana berhak melapor (KUHAP).
Pengacara tidak kehilangan hak sipilnya untuk melapor, baik sebagai, Korban, Saksi, Pihak yang mengetahui adanya dugaan pemerasan.
Dalam konteksnya, pemerasan adalah delik umum, bukan delik aduan, sehingga tidak harus pelaku judi yang melapor.
Namun, yang menjadi sorotan publik adalah, Mengapa laporan pemerasan muncul, sementara pokok kejahatan judi sabung ayam justru seperti berada di pinggir ?, Nama TGH ikut mencuat sebagai konsultan. Publik mempertanyakan, konsultan dalam kapasitas apa ?, Konsultan hukum ?, Konsultan lapangan ?, Atau konsultan “pengamanan” aktivitas ilegal ?.
Jika seorang konsultan mengetahui adanya praktik judi namun tidak mencegah, apalagi terlibat dalam alur komunikasi dan transaksi, maka posisinya tidak lagi netral. Ia berpotensi masuk dalam kategori turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana, tergantung hasil penyidikan.
Kini sorotan publik mengarah ke Polsek Prambon.Masyarakat menuntut, Penyelidikan menyeluruh, bukan parsial, Pembongkaran jaringan, bukan sekadar korban pelapor, Penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika menyeret pengelola, koordinator, atau konsultan.
Diamnya aparat akan ditafsirkan publik sebagai pembiaran. Ketegasan aparat akan menjadi jawaban apakah hukum masih berdiri tegak atau sudah tunduk pada uang “rokok”.
Kasus ini bukan perkara receh. Ini adalah potret brutal bagaimana judi sabung ayam diduga dikelola, dibiayai, diamankan, dan dipertahankan lewat aliran uang dan relasi kuasa.
Nama Wanto, STJ, dan TGH kini berada di bawah sorotan. Polsek Prambon berada di persimpangan, membersihkan atau membiarkan.
Publik menunggu, Apakah hukum benar-benar tajam ke atas dan ke bawah ?, Atau justru tumpul ketika berhadapan dengan uang dan jaringan ?.
Red.
