TANGERANG KOTA, BERITA AKTUAL – Update DPRD, kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum DPRD kota Tangerang beberapa bulan lalu masih ditempat kinerja Polres Tangerang Kota dipertanyakan.
Heboh sebelumnya beberapa-bulan belakangan ini, oknum anggota DPRD Komisi II Kota Tangerang, Fraksi PDIP Epa Emilia. lakukan kekerasan terhadap calo interior.
Kasus itu sempat Viral di media nasional Terkait kekerasan yang dilakukan oleh Oknum anggota DPRD Komisi II Fraksi PDI-P terhadap Jopie Amir namun kasus itu jalan ditempat
Jopie Amir warga Kedaung Wetan Neglasari Tangerang kota. Ia dianiaya oleh oknum anggota DPRD Epa Emilia bersama ajudannya saat di kediamannya sendiri, ada Minggu malam beberapa bulan belakangan ini.
Naas Jopie Amir dianiaya secara membabi buta oleh Epa Emilia Anggota DPRD kota Tangerang bersama ajudannya Pabuadi Eks Anggota DPRD, ia ditampar berkali-Kali kemudian dipukul bagian wajah hingga menimbulkan luka serta traumatik Mendalam.
Bukan hanya itu dia sempat dipukul gagang senjata api hingga berlumuran darah pada bagian kepala, serta di acungkan senjata api oleh ajudan Epa Emilia oknum Anggota DPRD Komisi II Kota Tangerang.
Menurut Kuasa Hukum Nelson awal mula datang Epa Emilia Anggota DPRD Komisi II Kota Tangerang Fraksi PDI-P pada malam hari dengan nada yang kurang sopan teriak-teriak serta marah-marah ingin mengambil HP milik Jopie Amir, mana HP… mana HP… mana HP… namun tidak diberikan oleh Clien saya kan itu privasi.” Ucap dia
Dengan nada tinggi serta menampar bulak balik wajah Jopie Amir, kemudian ajudan oknum Anggota DPRD itu, datang Meninju Serta mengeluarkan yang diduga senjata api, bukan hanya dikeluarkan melainkan menggunakan gagang senjata api untuk menggetok kepala Clien saya hingga mengeluarkan darah segar,” kata Nelson Kuasa Hukum Jopie Amir ßaat jumpa pers di ßalah satu rumah makan ďiwilayah Tangerang kota.
Sabtu (26/03/22)
Kembali mengatakan kuasa hukum, Jopie Amir, bahwa kasus yang menimpa Clien saya itu sudah bèrbulan-bulan sejak tahun 2021 kemarin, hingga saat ini masih jalan ditempat, ada apa petugas Polres Tangerang Kota?
Kenapa kasus itu Masih berjalan ďitempat padahal segala sesuatu sudah lengkap mulai dari saksi-saksi Alat Bukti, Malah Berjalan Ditempat, nalah lucunya lagi Clien saya malah dijadikan tersangka dari laporan balik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD kota Tangerang komisi II Fraksi PDI-P itu, kenapa? ada apa dan mengapa, jelas ini pembuktian hukum yang tidak adil tajam kebawah tumpul ke atas.
“Ayo dong petugas kepolisian Polres Tangerang Kota Tangerang tunjukan profesional dalam menjalankan tugas jangan ada perbedaan hukum karena pada dasarnya semua hukum di Indonesia itu harus tegak berdiri, jangan karena dia seorang wakil rakyat sehingga aparat penegak hukum lemah.
“Saya juga Gak habis fikir ini dia Epa Emilia,Kan anggota DPRD Komisi II bidang kesehatan dan pendidikan koq bisa segitu melakukan kekerasan terhadap Warga sipil tidak mencerminkan sebagai anggota dengan bidang kerjaan nya mendidik serta memberikan pelayanan kesehatan terhadap warga sendiri.
Jelas kalau masih saja berjalan ditempat kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan mengajukan pra peradilan, kemudian ke wWsdir, serta divisi Propam walaupun sebenarnya kami sudah membuat laporan kinerja penyidik Polres Tangerang Kota namun belum ada tanggapan hingga saat ini.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Pamulang, Halimah Humayrah dikutip dari media Poskota id, juga mempertanyakan ketegasan pihak penyidik dalam mengungkap kasus ini.
“Harusnya jika dua alat bukti sudah ada, polisi harus menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.
Dengan lambatnya kasus ini ditangani, lanjut Halimah, ini akan menjadi preseden buruk bagi Instansi Polri.
“Kalau memang tidak ada transparansi ke publik ini bahaya. Nanti yang ada publik tidak percaya lagi dengan Polri. Apalagi dalam kasus ini saya
saya lihat terlapor dan pelapor memiliki perbedaan karena pelapor hanya orang biasa dan terlapor adalah anggota dewan yang merupakan perwakilan masyarakat,” ujarnya.
Dia menegaskan, dalam kasus ini pihak kepolisian harus transparan ke publik. Jika terdapat kendala dalam proses penyelidikan, lanjut Halimah, pihak Kepolisian harus menjelaskannya ke publik.
Ini perlu dipertanyakan apa yang menjadi hambatan dalam proses ini. Saya rasa jika memang ada unsur pidana polisi harus segera memproses lebih lanjut. Tegas dia.
BA/ ZUL