Skandal Pemalsuan Perda Lampung Tengah, Tri Agus Kesuma Resmi Polisikan Dugaan Rekayasa Pasal 19

Lampung Tengah, Berita Aktual Com. Tri Agus Kesuma secara resmi telah membuat laporan kepolisian ke Polres Lampung Tengah dengan dugaan pemalsuan dokumen negara.

Laporan ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya Tri Agus Kesuma melayangkan aduan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

​Dalam penyusunan laporan ini, seluruh data terlapor, estimasi waktu kejadian, alat bukti, hingga dokumen pendukung telah di serahkan ke pihak APH dalam hal ini Kejari dan Polres Lampung Tengah.

Dari hasil konfirmasikan langsung ke pihak DPRD sesuai petunjuk teknis dari Polres Lampung Tengah.
​Saat menyambangi Sekretariat DPRD pada 15 September lalu, pihak Sekretariat merespon dan memberikan dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas laporan.

Dari keterangan Tri Agus sebagai pelapor usai melengkapi laporan ke Reskrim Polres setempat, Kamis (17)9/2026) menyampaikan, berdasarkan penelitian dokumen tersebut, ditemukan adanya perbedaan substansial antara draf yang dibagikan saat Sidang Paripurna pada 14 November 2025 dengan Peraturan Daerah (Perda) yang resmi diundangkan, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2025.

​Perbedaan mendasar tersebut terletak pada Pasal 19 hurup b yang mengatur tata cara pengangkatan pejabat untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami perubahan nomenklatur.

​”Atas dasar temuan itulah sebagai langkah pengawalan kasus, surat tembusan laporan ini juga telah kita kirim ke sejumlah instansi terkait, meliputi Polda Lampung, Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung.
​Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses dugaan pelanggaran ini secara tuntas dan profesional agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkas Try Agus.
Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *