BERITA KOTA METRO

Polres Metro Tangkap Seorang Wanita Pengguna Sabu

METRO, BERITA AKTUAL – Update Polres, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang wanita yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Data yang dihimpun Berita Aktual tersangka dengan nama lengkap Lusi Anggreini yang merupakan warga Perum Waway Blok B1 RT 001 RW 008 Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

Tersangka Lusi Anggreini tertangkap sendiri usai ditinggal oleh rekannya di Jalan Mayjen Ryacudu, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui KBO Resnarkoba, IPTU Gunarto mengatakan, penangkapan tersangka Lusi Anggreini pada Senin, 16 Januari 2023 pada pukul 20.00 WIB.

“Kami baru mengamankan satu tersangka dari rekan satunya. Kemudian ada lagi yang sedang kami buru yaitu pengedar nya yang berasal dari wilayah Pesawaran,” kata dia, Selasa, 17 Januari 2023.

Dia menambahkan, saat tersangka diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus kotak rokok merek Sampoerna Mild.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba itu dalam bungkus rokok yang dipegang oleh tersangka. Narkoba yang disimpan tersangka ini dengan berat 0,25 gram,” tambahnya.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Lusi mengakui bahwa narkoba yang dibawanya akan dikonsumsi bersama seorang teman lelakinya bernama Ilman yang kini menjadi buronan Polisi.

“Rencananya LA ini akan mengkonsumsinya bersama rekannya berinisial IL yang saat ini menjadi DPO Satnarkoba Polres Metro,” ujarnya.

Kepada Polisi wanita tersebut juga mengaku membeli sabu dari seorang pengedar di Wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran yang akrab disapa Cik Ambian.

“Tersangka ini bersama rekannya berinisial IL membeli sabu kepada Cik Ambian pada hari Senin kemarin jam 18.30 WIB,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaannya, LA juga mengaku membeli sepaket narkoba dengan cara patungan. Mereka membelinya seharga Rp 200 Ribu per paket.

“Seharga Rp 200 Ribu, jadi patungan uang dari IL Rp 150 Ribu yang ditransfer ke aplikasi DANA milik IL melalui HP tersangka LA. Mereka sudah dua kali membeli narkoba itu disana, dan pertama pada bulan Desember 2022 dan bulan Januari 2023,” tandasnya.

Kini tersangka LA berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.

Sementara untuk rekannya bernama Ilman yang merupakan pengguna dan seorang pengedar bernama Cik Ambian telah masuk DPO Satnarkoba Polres Metro. (Antoni.G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *