Alizar alias Jinggo Telah Dibebas kan Dari Lapas Kelas IIA Metro
METRP, BERITA ALTUAL – Update Lapas, Mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) periode 2014-2019, Alizar alias Jinggo telah di bebas kan dari lapas kelas IIA Metro atas dugaan pengelapan pajak perusahaan material . Jum’at 20/1/2023
Salah satu tokoh kota metro ini mengatakan bersyukur atas penangguhan tahanan yang di terima nya dan ini merupakan pelajaran berharga baginya .
“Alhamdulillah kami sudah di nyatakan keluar dari lapas kelas IIA kota metro,ini merupakan pelajaran yang bermanfaat , serta yang jelas hari ini juga bentuk pengalaman yang berharga bagi diri pribadi saya ,cuma dengan tujuan itu kami bisa mendapatkan apa yang kita inginkan , karena tegakkan hukum dan keadilan itu .”tandasnya.
Dan semua ini juga merupakan pengorbanan , mengenai salah atau tidak nya itu pengadilan yang menentukan . tambah Jinggo saat di wawancara.
Kalau masalah pajak kita sudah di nyatakan ini , kalau benar salah belum tau.”
Terkait laporan beliau mengatakan tetap akan berjalan.”Tambahnya.
“Untuk laporan kami akan tetap berjalan , karena ini sangat merugikan kami “. tegasnya.
“Dalam kesempatan nya kuasa hukum Alizar mengatakan penangguhan tahanan ini di peroleh karena telah di bayarnya pajak melalui pihak kejaksaan.
“Hari ini telah ada penangguhan penanganan karena memang dari pihak Karlena telah membayar pajak sebesar 520 juta ,dan di serahkan ke pihak pajak melalui kejaksaan .
Dalam hal yang di hadapi ini bisa di artikan bukan di tahan tetapi disandera sementara , karena faktanya sekarang sudah di bebaskan , karena dari pihak Karlena sudah membayar dan pelunasan pajak tersebut “.ungkapnya.
Dalam hal kebebasan ini merupakan penangguhan tahanan sebelum di tuntaskan semuanya secara administrasi ,untuk proses hukum selanjutnya akan terus di teruskan serta akan di tuntaskan sampai tuntas . tegasnya
“Kami telah membuat laporan di Polda tentang kerugian dari klien kami karena ada uang yang tidak di sektor kan ke pihak kami “.
Pajak pokok yang kami bayar kan 130 juta tetapi di tambah denda menjadi 520 juta dan itu sudah di bayarkan oleh pilak ibu Karlena .papar kuasa hukum saat di wawancara rutan kelas IIA kota Metro.
Jadi pengertian hukum sudah dapat di artikan sudah selesai karena jika pajak sudah di bayarkan semua bisa di perhatikan penuntutan nya tetapi itu tanahnya kejaksaan jadi kita serahkan semua kepada mereka . Karena mekanisme nya di kejaksaan .ungkapnya.(Antoni.G)