BERITA KOTA METRO

Kesedihan Warga Nampak Sangat Mendalam Terdampak Banjir di Sekitar Hotel Aidia Grande Kota Metro Belum Tuntas dan Belum Ada Solusi

METRO, BERITA AKTUAL – Update Dampak Banjir, Seorang pria paruh baya nampak duduk bersandar menatap genangan air yang terlihat seperti kolam ikan di sisi rumahnya, tepat di belakang kawasan Hotel Aidia Grande, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Boby nama panggilannya.

Kesedihan nampak sangat mendalam dan begitu jelas terlihat dari raut wajah pria berusia lima puluh tahun itu. Hal itu menarik perhatian dan simpati saya yang memang sedang berada di sana, lokasi yang kerap terjadi banjir apabila hujan turun dengan intensitas curah yang deras.

Saat saya menyapa, Pak Boby sontak terkejut dari lamunannya. Seketika senyum berkharisma tersungging dari wajah pria bertubuh besar itu, menyambut dan kemudian mempersilakan saya untuk duduk di sampingnya, di sebuah kursi yang diletakkannya menghadap ke arah aliran anak sungai yang airnya keluar hingga membuat genangan.

“Nggak. Aku tadi lagi mengira-ngira cuaca hari ini. Soalnya, kemarin itu seharian langit mendung. Takut saja, kalau-kalau hari ini turun hujan deras, ya saya harus siap-siap,” kata Boby, Senin, 20/2/2023.

“Mau gimana lagi mas, soalnya kalau hujan deras, rumah ku ini sama rumah di depan itu yang duluan kena imbas. Banjir,” timpalnya sembari duduk mengangkat sebelah kaki.

Boby yang telah tinggal di area itu sejak tahun 2018, mengaku hampir setiap tahun terkena dampak banjir. Air yang meluap keluar dari aliran anak sungai itu tak dapat dibendung hingga menerabas masuk ke dalam rumahnya.

“Setiap tahun di bulan November-Desember itu ya mesti banjir. Sudah empat kali aku ngalamin. Paling parah yang terakhir di 2022 kemarin. Terakhir kemarin itu tinggi air sampai di atas dengkul,” bebernya.

“Entah lah salah siapa-salah siapa. Aku gak ngerti lagi. Yang jelas, banjir ini bikin khawatir. Soalnya aku kan punya anak kecil, lah kalau pas banjirnya malam kan ngeri juga,” tukasnya.

Berdasarkan keterangan dari Boby, diketahui area sekitar penginapan Hotel Aidia Grande itu memang kerap dilanda banjir, apalagi saat hujan deras turun lebih dari waktu 1 jam.

Terdapat sekitar tujuh rumah yang terdampak banjir di kawasan tersebut. Kondisi paling parah terletak di bagian belakang hotel. Di titik banjir tertentu, bahkan ketinggian air bisa mencapai dua meter. Pada saat terjadi banjir, berbagai perabotan seperti kasur, lemari, kendaraan dan perkakas rumah tangga menjadi lumrah apabila rusak karena terendam air.

Kawasan sekitar Hotel Aidia Grande yang kerap terjadi banjir itu memang sudah sering jadi keluhan dan atensi warga setempat untuk diselesaikan. Polemik itu seolah menjadi rumit karena sejak keluhan masyarakat mencuat di tahun 2021, hingga saat ini solusi belum juga tersimpul.

Saat dikonfirmasi pada penghujung 2022 lalu, Asisten II Setda Kota Metro, Yerri Ehwan menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro sedang berupaya berkoordinasi dengan pihak hotel melalui surat. Bahkan, Yeri mengaku belum pernah bertatap muka dengan pemilik penginapan itu.

“Kita sedang proses surat untuk langsung ke sana, nanti diantar langsung ke sana, ya kita komunikasikan dulu lah. Ya mereka juga kan ada nama baik, kita belum duduk bareng, tapi informasinya seperti itu,” ucap Yeri Ehwan pada Kamis, 29/12/2022 silam.

Keterangan dari Asisten II Setda Kota Metro itu terkesan normatif menangani hal yang jadi keluhan dari masyarakat. Alih-alih menghadirkan win-win solution, tapi langkah pasti tak kunjung terealisasi.

“Iya, jadi terkait genangan air ataupun banjir di kawasan Hotel Aidia Grande, jadi kita sudah berkomitmen dengan mereka mencarikan solusi bersama-sama. Mereka juga menyadari bahwa ini kan kota kita, harus kita jaga bersama-sama, kita kelola bersama-sama dan pelihara. Sekarang, yang sedang kita proses, kita akan buatkan surat secara resmi kepada mereka, baik itu kepada pemilik Hotel Aidia ataupun pemilik Kost Lintang,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, untuk dimintai kejelasan persoalan teknis tata ruang bangunan hotel, dia tidak membalas pesan tersebut. Padahal, mengenai penataan pendirian bangunan di sekitar aliran anak sungai, sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi.

Seperti misalnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, disebutkan bahwa jarak bangunan harus berjarak setidaknya 10 sampai 20 meter dari bibir sungai. Kemudian ada juga larangan tegas untuk mendirikan bangunan di sekitar sungai, anak sungai, drainase atau irigasi.

Kemudian dalam Pasal 5 Permen PUPR RI Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan, telah ditetapkan lebar garis sempadan sungai, irigasi dan saluran drainase.

Juga, di dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ketegasan berupa ancaman pidana bagi pelanggar pembangunan di DAS. Disebutkan dalam Pasal 25 Huruf b dan d, serta pada Pasal 36, bahwa bagi orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan kerusakan air dan prasarananya dan pencemaran air, diancam pidana paling lambat 3 tahun, paling lama 9 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar. Kemudian, pada Pasal 40 Ayat 3, dikatakan apabila sengaja melakukan kegikerusakan air dan prasarananya dan pencemaran air, diancam pidana paling lambat 3 tahun, paling lama 9 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar. Kemudian, pada Pasal 40 Ayat 3, dikatakan apabila sengaja melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya untuk kebutuhan usaha tanpa izin, dapat dipidanakan 3 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
Anton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *