Belum Miliki Perkam, Penarikan PTSL di Kampung Gunung Agung Cacat Prosedur
LAMPUNG TENGAH, BERITA AKTUAL – Update Dinas PMK. Begini Penjelasan Kadis PMK Lampung Tengah. Februari 27, 2023
Belum Miliki Perkam, Penarikan PTSL di Kampung Gunung Agung Cacat Prosedu
Lampung Tengah,.
Penarikan dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah di duga cacat prosedur (Ilegal) Pasalnya, segala bentuk penarikan dana kepada masyarakat yang di lakukan Pemerintah Kampung harus berdasarkan Peraturan Kampung (Perkam)
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), Fathul Arifin, Ada empat Peraturan Kampung (Perkam), yang harus di evaluasi Bupati melalui Dinas PMK, terkait besaran anggaran yang harus dibebankan ke masyarakat.
“Terkait penarikan itu harus diketahui Bupati Lamteng melalui Dinas PMK, jika tidak ada pemberitahuan sebelumnya, maka sudah pasti apa yang dilakukan menyalahi aturan,” kata Kadis PMK Lamteng, Senin (27/2/2023).
Ia menjelaskan, sebelum ada penarikan dana, seharusnya ada pemberitahuan dari BPN terkait kuota ke kampung yang akan mendapat program PTSL, setelah itu tahapan baru dapat berjalan.
“Setau saya sesuai dengan Perbup, atau SKB 3 Menteri, jumlah biaya nominal program PTSL itu sebesar Rp200 ribu per sertifikat untuk wilayah Sumatera, namun, apabila adanya penambahan biaya lainnya, hal itu harus ada kesepakatan bersama yang di rapatkan antara Pokmas dan masyarakat, dan hal itu harus adanya berita acara penetapan dana itu, yang di ketahui oleh BPK, Tokoh Masyarakat, dan pihak terkait,” terangnya.
Sementara diketahui, dari pernyataan masyarakat dan sejumlah aparatur, di Kampung Gunung Agung, belum terbentuk struktur panitia atau pokmas dalam program PTSL di kampung tersebut.
Sebelumnya di beritakan, dalam pernyataannya, Sukardi Selaku Kepala Kampung Gunung Agung mengakui bahwa tidak ada penarikan uang dalam proses pembuatan sertifikat tersebut.
Menurutnya, pada tahun 2020 pihaknya memang mengajukan untuk pembuatan sertifikat massal ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun masih bersifat pengajuan dan belum adanya kejelasan terkait kuota yang didapat.
“Ini masih kita ajukan terus ke BPN. karena kemaren masih pasca Covid-19, jadi belum bisa maksimal, saat ini saya mengajukan 1.000 bidang sertifikat untuk di Kampung Gunung Agung,” ujar Kakam Sukardi.
Saat ditanya terkait Peraturan Kampung (Perkam) dan penarikan sejumlah uang yang diungkapkan warga, Sukardi menepis itu ranahnya Pokmas bukan dari Kepala Kampung.
“Gak ada Perangkat Kampung narik uang!! narik uang apa? itu PTSL gak mungkin kita Main-main, itu sudah ada Pokmas nya,” tambahnya lagi.
Disamping itu, pernyataan berbeda diungkapkan Kepala Dusun (Kadus) 3 Herwan. Dirinya, membenarkan adanya penarikan diawal dengan biaya 500 ribu untuk warga yang ikut dalam program PTSL.
“Ya warga sudah membayar Rp500 ribu diawal sebagai tanda jadi (DP), nanti kalau sertifikat sudah jadi baru kekurangannya, dan uangnya sudah saya setorkan ke Aparatur Kampung Kasi Pemerintahan Pak Amrul,” ujarnya melalui sambungan selulernya.
Ditanya terkait bagaimana kelanjutan, Herwan mengaku tidak mengetahui karena ia juga ikut daftar dalam program tersebut.
“Saya tidak tahu kalo persoalan perkam nya, karena saya hanya meminta data dan menerima uang dari RT warga mana yang ikut kemudian saya setorkan ke Kampung,” ulasnya lagi.
Terkait biaya pembuatan sertifikat Herwan menjelaskan, di Kampung Gunung Agung ini terdapat sembilan dusun dengan nilai penarikan Berbeda-beda tergantung Kepala Dusun nya.
“Saya sudah menyampaikan ke Kepala Kampung terkait persoalan ini, kata Kepala Kampung lagi ditembusin terus ke BPN mohon sabar. Mau sampai kapan ini sudah dua tahun, warga bertanya terus kepada Kepala Dusun dan RT,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Dusun 1 Burdin. Dirinya membenarkan adanya penarikan uang dari program tersebut sebagai tanda jadi masyarakat yang ikut.
“Ya sebagai uang ukur warga membayar dengan nilai bervariasi, dan jumlahnya juga saya tidak mengetahui pasti, untuk lebih lanjut tanyakan kepada Pak Sukardi selaku Kepala Kampungnya saja ya,” jelasnya, sembari mengarahkan untuk menghubungi Kepala Kampung.
Dari informasi yang dihimpun, pembuatan PTSL di kampung setempat, pada tahun 2020 lalu masyarakat di pungut dengan biaya yang berfariasi pada setiap bidang di dusun yang berbeda, mulai dari Rp1,5 juta perbidang, lalu Rp1,65 juta perbidang, hingga Rp1,75 juta perbidangnya. Untuk down payment (DP) atau uang muka yang sudah di berikan oleh Masing-masing masyakat, mulai dari Rp 650 ribu, Rp 550 ribu hingga 750 ribu pada setiap bidangnya.
Supri.