Warga Kampung Gunung Agung Merasa Tertipu Oknum Aparatur Kampung Untuk Pembuatan Sertifikat PTSL
LAMPUNG TENGAH, BERITA AKTUAL – Update PTSL. Warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tertunduk lemas setelah adanya pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamteng, terkait tidak adanya kuota untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di kampung setempat.
Bagaimana tidak, mulai dari tahun 2020 hingga saat ini masyarakat yang telah membayar sejumlah uang dengan nilai bervariasi kepada RT dan Kepala Dusun kampung setempat, telah sabar menunggu dan tidak juga ada kepastian terkait program yang dijanjikan.
“Kalau gini kami merasa ditipu dengan adanya penarikan uang yang dikatakan aparatur kampung untuk membuat sertifikat PTSL ternyata setelah kami konfirmasi ke BPN itu tidak ada kuota untuk kampung kami. Sementara, uang sudah ditarik sejak tahun 2020,” keluh warga Kampung Gunung Agung inisial (AA).
Mereka dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa hingga melaporkan dugaan penipuan berkedok pembuatan sertifikat PTSL ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ya, kami akan berkoordinasi dengan warga lainnya untuk menggelar aksi unjuk rasa dan pelaporan tindak pidana penipuan ke APH.
Uang sudah disetorkan namun tak ada kejelasan,” ujarnya dengan nada kesal.
Sejumlah warga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk segera menindak tegas oknum yang terlibat melakukan dugaan penipuan dan pungli Program PTSL di Kampung Gunung Agung.
“Kami berharap Pak Bupati dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini. Kami sudah sabar menunggu, namun hanya janji yang diberikan. Jika tidak ada kejelasan pulangkan uang kami,” harapnya.
Sementara itu, pernyataan salah satu pegawai BPN yang ditemui di kantor setempat pada Selasa (28/2/2023) membenarkan, bahwa pihak Kampung Gunung Agung telah mengajukan proposal program PTSL sebanyak lebih kurang 1000 bidang.
“Ya baru tahun 2023 ini kampung Gunung Agung mengajukan untuk ikut program PTSL. Namun untuk tahun 2023 ini kuota kampung setempat tidak ada atau belum dapat kuota. Karena kuota yang ada saat ini terbatas hanya 4500 bidang dan itupun sudah ada pos nya sendiri,” jelas pegawai BPN yang meminta namanya tidak disebutkan.
Ia menambahkan, tahapan untuk bisa masuk kedalam program PTSL itu tidak mudah, pertama kampung harus masuk dalam katagori kampung yang layak untuk ikut dalam program PTSL. Nanti jika sudah masuk, pihak BPN akan melakukan pemanggilan kepala kampung nya dan pihak BPN akan masuk untuk memberikan sosialisasi sebagai bentuk tindaklanjut tahapan.
(Supri)