BERITA KOTA METRO

Komisi VIII DPR RI Bersama-Sama Pemerintah Sepakati Besaran Biaya Haji Reguler Tahun 2023

METRO, BERITA AKTUAL – Update BPIH. Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Untuk tahap berikutnya merujuk pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) kesepakatan tersebut
kemudian nantinya akan dibawa ke Presiden yang selanjutnya dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H /2023 M masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) . Keppres sebagai landasan hukum bagi jemaah untuk segera melakukan pelunasan. Selain itu sebagai legitimasi hukum bagi Kementerian Agama untuk membayar segala biaya menyangkut keperluan penyelenggaraan ibadah haji baik di tanah air maupun di tanah suci.

“Kantor Kementerian Agama (kemenag) Kota Metro, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Nuryanah menjelaskan selain menetapkan biaya haji 2023, pemerintah juga menyepakati berkaitan perihal jemaah haji yang telah melunasi biaya hajinya namun belum berangkat haji atau bisa disebut dengan lunas tunda sejak 2020 hingga 2023 ini. Kondisi ini dilandasi oleh beberapa alasan, salah satunya.

Penundaan keberangkatan karena pandemi COVID-19 dan pembatasan usia haji di atas 65 tahun yang terjadi tahun lalu.”
Nuryanah juga mengatakan biaya penyelenggara haji itu tahun 1444H/2023M sebesar Rp 90,050,637,36 terdiri dari, Nilai manfaat (44,7%) sebesar Rp. 40.237.937.00. Biaya perjalanan ibadah haji oleh jama’ah (55,3%) sebesar Rp. 49.812.700.26 terdiri dari: biaya pendaftran Rp. 25.000.000.00, pelunasan Rp. 23.500.000.00, bagi hasil tabungan Rp. 1.312.700.26.

“Untuk biaya pelunasan jama’ah haji reguler tahun 2023 adalah , Jamaah haji lunas tunda 2020 tidak perlu melakukan pelunasan, Jamaah haji lunas tunda 2020 Rp. 9.400.000.00, Jama’ah haji berhak lunas 2023 biaya pelunasan Rp.23.500.000.00,”katanya.

“Untuk kouta jamaah haji itu sendiri di provinsi lampung ini ada 7000 jamaah, dan itu di bagi kepada Kab/Kota lain,”jelasnya.
Nuryanah mengungkapkan untuk kota metro sendiri yang sudah terverifikasi tetapi belum di tetapkan mendapatkan kouta 320 jama’ah.

“Jadi jamaah yang sudah masuk lanjut usia (lansia) itu sendiri menjadi prioritas yang di utamakan dari usia 86 tahun sampai di usia 100 tahun, untuk jamaah haji dikota metro yang telah lanjut usia berjumlah 9 orang saja,”tutupnya.
(Antoni.G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *