BERITA KOTA METRO

Satpol-PP Kota Metro Melakukan Sosialisasi dan Menghimbau Untuk Para Pedagang Kaki Lima Yang Ada di Jl. Imam Bonjol

METRO, BERITA AKTUAL. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro melakukan giat sosialisasi dan menghimbau untuk para pedagang kaki lima yang ada di Jl. imam Bonjol untuk tidak ada kegiatan berjualan di badan jalan lagi pada jum’at malam dan seterusnya agar tidak menggagu pengguna jalan.jum’at 14/07/2023.

dalam hal ini kasad pol pp kota metro jose sarmento yg di wakili kasi penegak muhamad ali s.ip kegiatan yang di lakukan pihaknya malam ini menghimbauan untuk para pedagang kaki lima untuk tidak berjualan lagi di badan jalan tersebut.

“Jadi kita sudah melakukan sosialisasi ataupun himbauan untuk malam ini, kemungkinan nanti sesuai dengan intel kita ataupun informasi dari kawan kawan OPD kebetulan disini ada dari kepala upt dishub dan kawan dari dinas pasar,” kata ali

Untuk para pedagang sendiri yang masih bandel dan melanggar akan di kenakan sangsi sesuai dengan perda nomor 9 tahun 2017 tentang K3 (KETERTIBAN UMUM,KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN)

“Kalo sangsi nya sesuai dengan k3 sudah jelas ya bahwasanya maksimal kurungan penjara 6 bulan dan denda sebesar 50jt,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama kepala UPT parkir badri sangat mengapresiasi kegiatan yang di lakukan oleh UPT terkait khusus nya kepada Satuan Polisi Pamong Praja dalam hal penegakan perda nomor 09 tahun 2017 masih berbicara humanis.

Ia mengatakan pihak nya dan UPT terkait sudah melakukan tahap pertama yaitu sosialisasi dan menghimbau para pedangang tersebut.

“Dalam hal ini saya selaku kepala UPT perparkiran sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja,” kata badri.

” Nah terkait teknis dalam hal penertiban itu kita sudah melakukan tahap pertama yaitu sosialisasi artinya dalam perda itu ada 3 tahapan yang perlu kita laksanakan yang pertama sosialisasi, yang kedua teguran lisan, yang ketiga teguran tulisan,” tambahnya.

Terkait dengan kegiatan bongkar muat yang ada di jalan imam bonjol sudah memiliki Surat keputusan (SK) di tiga titik, itu sebenarnya parkir di depan toko tetapi karena saat ini pedangang nya yang maju dari damaja nya itu sendiri.

“Nah terkait parkir yang di bantaran jalan imam Bonjol ini sebenarnya SK meraka ada di 3 titik, nah salah satu contoh yang tadi kita tertibkan ya, itu sebenarnya parkirnya di depan toko tapi karena pedagangnya pada maju dari damaja itu sendiri,”ucapnya

Untuk tindak lanjutnya kedepan kepala UPT parkir sendiri selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penegak perda dan OPD terkait.

“Kita selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penegak perda dan opd terkait, karna disini jelas opd terkait ada dinas pasar menyangkut masalah retribusi salar, nah kami juga didishub melalui upt parkir menyangkut masalah retribusi parkir begitu juga dengan keamanannya,” (Antoni.G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *