Diduga Pangkalan LPG 3 Kg Dikampung Karya Makmur Tidak Memiliki Surat Izin Resmi
TULANG BAWANG, BERITA AKTUAL. Diduga pengkalan LPG 3 kg yang terletak dikampung karya makmur,kecamatan penawar aji,kabupaten tulang bawang,diduga menuai pertanyaan bagi kalangan publik.
Menurut keterang yang mempunyai pangkalan LPG 3 kg tersebut saat dikomfirmasi,(ikhwan)menurut keterangan dia,saya baru mas jadi masalah surat keterangan izin saya tidak tau,saat tim media mempertanyakan data KTP sebagai pembeli LPG 3 kg tersebut belum dikeluarkan dari AGEN PT LPG 3 kg puncak sampurna masalah RAB pembeli,ungkapnya.
Bukankah peraturan pemerintah barang dalam pengawasan pemerintah,dianjurkan setiap pembeli terutama masyarakat miskin harus membawa KTP sebagai bukti laporan,agar barang LPG 3 kg tersebut tepat sasaran termasuk masyarakat yang berhak menerimanya.
(Ikhwan) selaku pangkalan LPG 3 kg selalu menjawab,saat dikomfirmasi,saya baru mas,ujarnya,bukankah peraturan pemerintah setiap keluarnya plang harus disamakan dengan surat izin juga,diduga(ikhwan)selaku pemilik LPG 3 kg yang ada dikampung karya makmur,legalitas tidak resmi.
Kemudian tim media ada ketersinggungan mengenai tanya jawab masalah pangkalan LPG 3 kg tersebut,bahkan dia mengatakan kami selaku tim tidak berhak mempertanyakan barang yang bersubsidi tersebut,diduga ada kejanggalan mengenai pangkalan LPG 3 kg
yang ada dikediaman(ikhwan)warga kampung karya makmur.
Itulah hasil tim media dilapangan diduga pangkalan LPG 3 kg tersebut ada kejanggalan dan tidak mengikuti peraturan pemerintah dan AGEN PT LPG 3 kg puncak sampurna.
Kami meminta kepada penegak hukum dan PT AGEN LPG 3kg puncak sampurna jaya,diduga pemilik pangkalan(ikhwan)sudah melanggar pasal 55 undang undang nomor 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi tentang cipta karya joncto pasal 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
(Suwandi)