Tekab 308 Presisi Polsek TB Amankan Satu Dari Tersangka Pelaku Curas
LAMPUNG TENGAH, BERITA AKTUAL. Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), dan Pemerasan satu diantaranya masuk Daftar Pencarian orang (DPO) seorang Kamis (7/9/2023).
Begini ceritanya, Andriyanto (25) seorang mekanik bengkel motor asal Kampung Payung Batu, Kecamatan Pubian Lamteng,
berkenalan dengan seorang gadis cantik melalui sebuah aplikasi.
Menurut Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M Menjelaskan Perkenalan dua anak manusia berlainan jenis tersebut, berlanjut hingga saling sapa melalui ponsel. Kemudian terjadi tawar menawar dan seterusnya keduanya menemui kata sepakat.
Kapolsek menjelaslan, kemudian tiba saatnya bertemu disebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Jatayu Bandarjaya Timur Kecamatan Terbanggibesar kab Lampung Tengah.
Saat tiba disebuah kontrakan, sambung Kapolsek, mekanik yang telah terbawa hayalan tinggi tersebut langsung dipersilahkan masuk, oleh seorang wanita yang baru pertama kali dia kenal.
Kapolsek menjelaskan, ssetelah 10 menit didalam kontrakan milik wanita, tersebut, tiba-tiba datang satu orang pria yakni WS (22) warga Lingkungan V Bandarjaya Timur Kecamatan Terbanggibesar kabupaten Lampung Tengah.
“Pria tersebut langsung marah menuding korban telah merampas kekasihnya,” kata Kapolsek.
Saat itu juga mekanik apes tersebut diminta untuk menyerahkan uang Rp 2 juta jika mau urusanya selesai, namun lelaki hidung belang tersebut menolak . Saat itulah pelaku merampas dengan paksa dompet korban yang berisikan uang tunai.
Kemudian para pelaku mengambil secara paksa kontak motor HONDA PCX 150 warna hitam nopol: BE 2361 GC, milik korban. Namun korban mempertahankanya sehingga terjadi tarik menarik. Akibatnya peristiwa tersebut korban Andriyanto mengalami kerugian Rp 23 juta lebih.
“Tali gantungan kuncinya terputus dan berhasil di rampas pelaku. Kemudian korban dikunci dari luar didalam kontrkan. Sedang para pelaku membawa kabur motor milik korban, ” ujarnya.
Sadar telah menjadi korban kejahatan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terbanggubesar. Berbekal laporan dari korban Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP petugas mendapati ciri-citi para pelaku.
Tak ingin para buruanya kabur begitu saja, petugas menyisir sejumlah jalan lingkungan dan gamg dikawekaasan Bandarjaya Timur
Satu dari 2 pelaku yang mengendarai motor korban berhasil diringkus saat mencoba kabur. Sementara seorang pelaku lainya berhasil kabur (DPO).
“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut, ” jelas AKP Edi Qorinas.
Pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara.’’demikian pungkasnya. (Supri)T