BLORA

Meski Tuai Pro Kontra, Kades Sambiroto Blora Tetap Lantik 5 Perangkat Desa Baru

BELORA, BERITA AKTUAL. Meski menuai pro dan kontra dalam seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (Perades) Sambiroto Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, Sukarno selaku Kepala Desa (Kades) Sambiroto tetap melaksanakan pelantikan Perangkat Desa, Rabu (13/09/2023).

Pelantikan Perangkat Desa baru dilaksanakan di Pendopo Kantor Balai Desa Sambiroto yang dihadiri oleh Kepala Desa Sambiroto, Kapolsek Kunduran, Danramil Kunduran, Camat Kunduran atau yang mewakili, dan 5 Perangkat Desa baru bersama keluarga masing-masing.

Sukarno, selaku Kepala Desa sambiroto menyampaikan jika proses seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sambiroto sudah sesuai regulasi, sehingga meski terjadi pro dan kontra di masyarakat, dirinya tetap melaksakan pelantikan Perangkat Desa baru.

“Tahapan-tahapan pengisian Perangkat Desa di Desa Sambiroto sudah sesuai prosedur yang berjalan, dan dilaksakan secara tertulis dan secara mandiri di Pemerintahan Desa Sambiroto,” ucapnya.

“Terkait ada beberapa laporan dan mengenai isu jual beli jabatan, di Desa Sambiroto tidak ada jual beli jabatan,” imbuhnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kapolsek Kunduran AKP Kumaidi menyampaikan, “Pengisian Perangkat Desa di Desa Sambiroto berjalan dengan aman dan terkendali, sesuai regulasi yang disampaikan oleh Pemda, dari Perbup sendiri bahwa tahapan-tahapan harus kita laluli sesuai aturan, artinya apa ? berapa hari harus dilantik karena sudah selesai tanggal 6 dan hari ini memeng terakhir untuk pelantikannya,” ucap Kapolsek.

“Jadi dari Perbup sendiri tidak mengatakan bahwa kalau ada laporan itu harus dihentikan pelantikannya, jadi pelantikannya teta sesuai regulasi yang ada, masalah yang lain-lain itu, kalau memang bisa di buktikan ya silahkan, itukan masalah hukum, jadi hukum biar berjalan sesuai aturan, tetapi regulasi dalam arti pelantikan ini tetap sesuai aturan Perbup,” terangnya.

Ditempat terpisah, Suharto selaku Camat Kunduran saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp menyampaikan, “Pelantikan mungkin hari ini mas, saya dinas di Semarang soalnya, kalau Pelantikan wewenang Desa saya tidak bisa mencegah, rekom dan tanpa rekom Kades punya hak untuk melantik,” jawabnya.

“Sebenarnya sudah saya ingatkan jangan ada Pelantikan, tapi Pak Kades memaksa, maka ini tanggungjawab mutlak Pak Kades, Kecamatan nggak ikut-ikut ini,” imbuhnya.

Perlu diketahui, warga Desa Sambiroto dengan didampingi Yohanes Christoforus Tiwu, S.H., selaku kuasa Hukumnya, pada hari Selasa tanggal 12 September lalu juga sudah menyampaikan surat kepada Bupati Blora, dan sudah melaporkan Kepala Desa (Kades) Sambiroto ke Polres Blora terkait dugaan perbuatan penipuan dan penggelapan aset tanah Desa, serta dugaan jual beli jabatan dengan Nomor : STLLP/191/IX/2023/Jateng/Res Blora.

Dan pada hari ini juga, Rabu (13/09), puluhan warga masyarakat Desa Sambiroto mendatangi kantor Bupati Blora guna menyampaikan somasi dan klarifikasi terkait dugaan adanya jual beli jabatan pada proses seleksi Perangkat Desa Sambiroto.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *