Proyek PJU Dishub Metro Rp 1,5 Miliar Tumbur Perda No.23 Tahun 2016
METRO, BERITA AKTUAL. Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di 300 titik dengan nilai Rp. 1,5 Miliar, kini kembali menemukan kejanggalan lain. Kejanggalan yang terjadi diduga melanggar Peraturan Daerah ( Perda ) nomor 23 tahun 2016, tentang pengelolaan PJU. Pelanggaran tersebut diantaranya terdapat Fasum milik swasta di jalan Griya Lempuyang di RT 60 RW 01, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara belum hibahkan ke Pemkot namun diduga mendapat jatah proyek PJU.
Terkait dugaan Pelanggaran itu, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Ahmad Khusaini akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) jika mendapatkan laporan terkait aset milik swasta yang belum dihibahkan ke Pemkot Metro, mendapatkan kucuran dana APBD berpa PJU. Menurutnya, aset yang belum menjadi milik Pemkot dilarang mendapatkan sentuhan pembangunan menggunakan APBD. Rabu 4/10/2024.
“Terkait dengan infrastruktur yang belum dihibahkan swasta ke pemerintah itu tidak boleh juga dipasang PJU karena itu melanggar aturan. Kalau toh memang ada data itu nanti akan kita kroscek, kita akan panggil Kadis nya,” Kata Ahmad Khusaini
Dirinya bahkan menegaskan bahwa penentuan titik PJU yang akan dipasang tersebut tanpa melalui koordinasi dengan DPRD. Ahmad Khusaini juga menegaskan bahwa Dinas terkait telah memberikan solusi untuk penambahan titik PJU secara merata pada tahun anggaran mendatang.
“Kalau seandainya ada aset dari pengembang yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah kemudian mendapatkan titik lampu. Kami akan panggil dinasnya, apalagi sepanjang itu ada laporan dari masyarakat. Terakhir kemarin hearing dengan Kadis Perhubungan, tentu dengan sebaran yang tidak merata ini ada solusi. Menurut Dinas Perhubungan ada beberapa titik yang memang diusulkan di perubahan, itu yang kemarin disampaikan oleh Dinas Perhubungan saat hering terakhir dengan komisi III,” jelasnya.
Ia juga mengaku akan melakukan evaluasi setelah proyek PJU selesai dikerjakan. Selain itu, dirinya meminta pemasangan ratusan titik PJU dapat memprioritaskan wilayah yang rawan.
“Yang kurang kemarin, solusi yang ditawarkan oleh Kadis perhubungan itu ditambahkan supaya beberapa tadi yang tertinggal atau tadi jumlahnya yang tidak sesuai maka akan ditambahkan, itu info yang terakhir.
Setelah pelaksanaan, DPR juga punya tugas dalam rangka evaluasi kinerja pemerintah daerah. Sebenarnya kita juga kan berharap dengan 300 titik ini mampu menjadi solusi, bahwa Metro ini akan semakin terang benderang di malam hari. Cuma ini menjadi perhatian bersama berkaitan dengan sebaran yang kurang merata dan titik-titik rawan yang mendesak untuk dipasangi lampu.” Paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro, Ismet melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Afrizal menegaskan bahwa status jalan Griya Lempuyang belum dihibahkan ke Pemkot dan bukan merupakan aset pemerintah.
“Terkait jalan griya lempuyang yang di Banjarsari, sementara ini kalau di data kami belum masuk. Tapi nanti akan saya koordinasikan apakah itu posisinya saat ini sudah berproses di Perkim atau belum,” ucapnya.
Fasilitas umum milik swasta yang belum dihibahkan ke Pemkot dapat dibangun menggunakan APBD, Kabid Aset Kota Metro tidak dapat memberikan jawaban.
“Pembangunan yang menggunakan dana pemerintah, sepanjang pengetahuan saya kalau di aset ini sifatnya pencatatan, tetapi apakah secara teknis hukumnya bisa dipergunakan atau tidak kami dari bidang aset tidak bisa menjawab. Karena di bidang aset hanya proses pencatatannya saja, tapi kalau secara aturan itu ada lembaga-lembaga yang lebih mengetahui tentang aturan itu. Kalau aset sifatnya hanya memberikan pencatatan saja. Ketika sudah masuk dalam catatan, mungkin penganggaran atau segala sesuatunya bisa clear. Sementara, sampai hari ini jalan griya lempuyang belum tercatat di bidang aset,” tandasnya.
Pemasangan PJU dilokasi jalan lempuyang Kelurahan Banjarsari Metro Utara, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 23 tahun 2016 tentang pengelolaan penerangan jalan umum. Yang mana bentuk pelanggarannya termaktub dalam BAB V pasal 7 terkait lokasi penerangan.
Dimana pada ayat 1 pasal tersebut menjelaskan, lokasi PJU meliputi seluruh jalan yang merupakan kewenangan pemerintah daerah dari jalan utama sampai dengan jalan lingkungan pada wilayah Kelurahan dan jalan provinsi dan jalan nasional yang masuk dalam wilayah daerah.
Tak hanya itu, pada ayat 2 pasal tersebut juga menerangkan bahwa selain jalan sebagaimana di maksud pada ayat 1 terhadap fasilitas umum diluar bangunan gedung berikut halamannya merupakan lokasi tambahan yang diberikan penerangan.
Sementara, 300 titik PJU tersebut tersebar di Metro Pusat sebanyak 117 titik dengan masing-masing kelurahan mendapatkan 51 titik di Kelurahan Yosomulyo, Kelurahan Metro 20 titik, Kelurahan Imopuro 15 titik, Hadimulyo Timur 16 titik dan Kelurahan Hadimulyo Barat 15 titik.
Kemudian di Kecamatan Metro Utara mendapat jatah 32 PJU. Tersebar di Kelurahan Banjarsari 18 titik, Purwosari 4 titik, Purwoasri 6 titik dan Kelurahan Karangrejo 4 titik. Kemudian di Kecamatan Metro Barat mendapatkan jatah 31 titik yang tersebar di Ganjar Asri 9 titik, Mulyojati 20 titik dan Mulyosari 2 titik. Sementara di kelurahan Ganjar Agung tidak mendapatkan jatah PJU.
Lalu di Kecamatan Metro Timur mendapatkan jatah PJU sebanyak 98 titik. Diantaranya Kelurahan Iringmulyo 30 titik, Tejoagung 26 titik, Tejosari 15 titik, Yosodadi 7 titik dan Yosorejo 20 titik.
Terakhir ialah di Kecamatan Metro Selatan yang paling sedikit mendapatkan jatah PJU dengan total 22 titik. Itu tersebar di Kelurahan Margodadi 3 titik, Margorejo 9 titik, Rejomulyo 6 titik dan Sumbersari 4 titik.
(Anton)