Kurang Dari 12 Jam Team Tekab 308 Terbangi Besar Berhasil Meringkus Diduga Pelaku Curat Burung Murai Batu.
LAMPUNG TENGAH, BERITAAKTUAL. Bu Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah (Lamteng), mengamankan dua remaja karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (CURAT) seekor burung murai batu, berikut sangkarnya, Jumat (23/08/2024).
Menurut Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit pencurian burung murai batu, seharga lebih dari 50 juta, tersebut diduha dilakukan oleh dua remaja, Yakni RS (17) dan AP.
Burung murai batu beserta sangkarnya yang bernilai lebih dari 50 juta tersebut milik
Eko Arianto, (42), warga Lingkungan II RT.002 RW.001 Kelurahan Bandarjaya Timur Kecamatan Terbanggibesar Kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa pencurian burung kontes yang selalu menang dalam kontes kicau tersebut diperkirakan sekira pukul 04.45 WIB.
“Pada saat korban bangun untuk Sholat Subuh, setelah usai sholat korban menuju Garasi untuk mengeluarkan burung murai batu untuk di embunkan, ” jelas Kapolsek.
Betapa kagetnya korban saat hendak mengembunkan burung murai yang telah berumur tersebut, ternyata unggas yang selalu menang dalam kontes kicau dan berharga puluhan juta rupiah tersebut sudah raib dari garasinya.
Korban sempat mencari burung juara berkicau tersebut kesana kemari namun tidak juga ditemukan.
“Pelapor cek melalui CCTV yang ada di dalam rumah dan melihat ada orang tak dikenal yang mencuri burung, ” ujarnya
Dari rekaman CCTV di dalam rumah Eko, dirinya mengetahui kedua maling burung tersebut masuk kedalam garasi dengan cara lompat paga samping. Sedangkan seorang pelaku menunggu diluar pagar. Akibatnya korban mengalami kerugian lebih dari 50 juta.
Berbekal laporan dari korban, dan rekaman kamera pemantau, polisi hanya butuh waktu kurang dari 12 jam, dan berhasil mengamankan kedua remaja yang diduga telah mencuri burung murai milik Eko Ariyanto.
“Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti telah kita amankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.
Kepada kedua remaja naas tersebut polisi menerapkan pasal 363 KUHPidana. (Red)