BERITA KAB. TULANG BAWANG

Oknum Guru SMA YF Larang Wartawan Kontrol Sosial Tanpa Izin Dinas Dan Kepolisian.

TULANGBAWANG, BERITA AKTUAL. Kebebasan Pers di Tulang Bawang terkesan ter-ciderai oleh ucapan tegas oknum guru melarang wartawan saat akan melakukan kontrol sosial dilingkup lembaga pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) I Gedung Meneng Kecamatan Kabupaten Tulang Bawang.

Pasalnya oknum guru kelas XI dan Kelas XII SMAN 1 Gedung Meneng inisial (YF) mengatakan dengan tegas kalau tidak ada surat izin dari dinas dan kepolisian, tidak boleh melakukan kontrol sosial. Ia ucapkan pada wartawan media siber revolusinusantara.com dan wartawan harianpagi.co.id, saat akan melaksanakan tugas wartawan ingin bertemu Kepala Sekolah guna mengumpulkan dan menggali informasi pada pihak sekolah termasuk pada kepala sekolah SMAN 1 Gedung Meneng yang diketahui bernama Ubaidillah pada Rabu, (19/2) sekira Pukul 11.55 WIB terkait informasi yang sudah didapat.

” Wartawan tidak bisa kontrol sosial kalau tidak ada surat izin dari dinas dan dari kepolisian, karena itu sudah aturan dan arahan dari kepala sekolah dan kepolisian, ” Ucapnya Dengan Tegas.

Lebih lanjut YF kembali mempertegas ucapannya, “ini aturan dan ini yang diarahkan kepala Sekolah dan polisi, bahwa wartawan tidak bisa kontrol sosial harus ada surat ijin dari dinas dan polisi dan ini tempat kami, kami bisa mengusir dan melaporkan pada polisi, “Ucapnya dengan nada Lantang.

Kedua wartawan itu mendapat ketegasan bahasa dari oknum guru, kedua ingin lebih mendalaminya dan akan minta penjelasan langsung kepada Kepala Sekolah, Namun, YF justru kembali menimpali bahasanya sendiri dengan berkata wartawan boleh kontrol sosial jika sudah ada rekomendasi dan surat tugas. Oh ya yang lebih berhak memberi keterangan Kepala sekolah namun sedang tidak ada ditempat.

” ya oke, wartawan bisa kontrol sosial asal ada rekomendasi dan ada surat tugas, yang lebih berhak memberi keterangan pak Kepala sekolah namun maaf ya Kepala sekolah sedang tidak ada, “Pungkasnya menimpali bahasanya dan langsung pergi.

Saat dihubungi wartawan media siber
revolusinusantara.com, kepala sekolah SMAN 1 Ubaidillah melalui pesan WhatsApp untuk minta penjelasan dan klarifikasi yang sebenarnya terkait ketegasan ucapan (YF) tersebut namun tidak direspon.

Terkait ketegasan basaha oknum guru tersebut yang melarang wartawan melakukan kontrol sosial di Sekolahan, wartawan media siber ini minta penjelasan pada ketua IWO Tulang Bawang setuju Sanjaya dan langsung memberikan statement tegas.

Ketua PD IWO Tulang Bawang, Setuju Sanjaya menyebut, ucapan tegas oknum guru SMA Negeri I Gedung Meneng tersebut sepertinya tidak mengindahkan, tidak mengetahui tugas dan fungsi PERS sebagai PILAR Ke-4 DEMOKRASI, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tugas dan fungsi wartawan profesional dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tenang PERS. dan ditegaskan pula dalam pasal 18 disebutkan Sanksi pidana atau denda bagi yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat wartawan dalam melaksanakan tugas. Termasuk adanya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik para penyelenggara pemerintah harus memahaminya.

“Sangat prihatin dengan bahasa seorang oknum guru SMA seperti itu, perlunya membaca apa itu kebebasan pers profesional dan undang undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 18 juga sangat jelas disebutkan dapat dikenakan Sanksi bagi pihak yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan, ” Ujar Sanjaya.

Lebih lanjut Ia menuturkan, dalam UU Pers Pasal 18 Ayat (1), juga telah diatur tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidananya. Disebutkan bahwa, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta).

#hingga berita ini diterbitkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gedung Meneng Merespon.

Perwarta :Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *