Diduga Kepala Kampung Onoharjo Gelapkan Uang Sewa Tanah BengkoP
LAMPUNG TENGAH, INA RI. Pemerintah Kampung, Onoharjo, Kecamatan, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, diduga fiktifkan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024.
Yohanes Eko Wibowo, Kakam Onoharjo diduga selewengkan DD dengan memfiktifkan pengadaan kegiatan pembangunan infrastruktur yang mana dalam Spj tertera ada 5 item kegiatan, namun yang terealisasi hanya 1 kegiatan, yaitu jalan onderlag.
Selain itu masyarakat bersama Aktivis sosial, Trimedia Panjaitan mempertanyakan soal kejelasan nasib aset Kampung Onoharjo, tentang tanah bengkok seluas 19 Ha, yang selama ini tidak ada kejelasan dari Kakam.
“Terbitnya Permendagri No 1 Tahun 2016 memperjelas jika tanah bengkok atas dengan sebutan lain merupakan tanah aset desa. Karena itu, tidak bisa menjadi hak pribadi kepala desa atau perangkat desa,” ujar Trimedia, Minggu (6/4/2025).
Dia menjelaskan dalam Permendagri No1 Tahun 2016 disebutkan pemanfaatan aset desa dapat dilakukan dengan cara sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan dan bangun guna serah atau bangun serah guna.
“Kalau pun kemudian para kepala desa atau perangkat desa mau mengelola tanah bengkok dengan pinjam pakai, itu mustahil dilakukan. Karena aturannya pinjam pakai paling lama hanya tujuh hari saja,” tandasnya.
Jika Kampung Onoharjo saat ini ada Tanah bengkoknya maka. Segeralah Pemerintahan dalam hal ini kepala Desa dan para Lembaga Desa untuk segera mencari dan menelusuri Tanah Bengkok itu berada.
“Tanah Bengkok sebagai aset Desa bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat Kampung Onoharjo,” ujarnya.
Jelas di Permendagri No 1 Tahun 2016 mengatur tentang pengelolaan aset Desa. Aset aset Kampung Onoharjo yang tidak jelas bisa kembali dan dimanfaatkan sebaik baiknya oleh warga Kampung Onoharjo.
Dalam hal ini warga bisa menanyakan soal tanah bengkok ke kepala desa (kades) untuk mendapatkan informasi terkait pengelolaan tanah bengkok diKampungnya.
“Tanah bengkok adalah hak kelola yang melekat pada pejabat desa, seperti lurah, kamituwo, atau kepala kampung.
Tanah bengkok tidak boleh diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa, kecuali untuk kepentingan umum,” pungkaanya.
Tentunya Kakam Onoharjo, harus memberikan penjelasan kepada warga masyarakat soal tanah bengkok diKamp.Onoharjo, apakah dikelola atau di sewa atau bagaimana, dan yang pasti Kakam harus transfaran memberikan penjelasan.