Bekasi,Beritaaktual,=Luhut koordinator nasional LSM kcbi dengan tegas mempertanyakan dugaan penerimaan fee proyek yang di lakukan oleh oknum pejabat Pemkab Bekasi apakah masuk kategori tindak pidana ? Kalau ia kenapa satus para saksi masih bertahan sebagai saksi sampai sekarang , terus kalau bukan tindak pidana lantas apa namanya .
Bukankah itu masuk kategori suap ?
yang menerima fee tersebut itu kan pejabat negara yang nota Bene punya kewenangan dalam mengambil keputusan , artinya akibat kewenangan yang dimiliki pejabat itu di manfaatkan dia untuk mem ploting proyek yang mau di berikan kepada saudara Sarjan timbal baliknya dia mendapatkan kompensasi 10 persen ini kan hubungan simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan kedua belah pihak , terus tanpa ada kewenangan mana mungkin bisa proyek tersebut di ploting ini kan ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan ,
lantas apakah oknum pejabat tersebut lolos begitu saja .
Luhut meminta penjelasan status hukum bagi pihak pihak yang selama ini jadi saksi dalam persidangan yang di duga kuat menerima fee proyek 10 persen dari saudara Sarjan apakah masih bertahan status hanya saksi saja atau tinggal menunggu waktu untuk menaikkan statusnya atau masih mendalami ? Ini jadi pertanyaan kita sampai sekarang ucapnya
menurut Luhut kalau saudara Sarjan Di tuntut hukuman 2 tahun tiga bulan atas dasar penyuapan lantas kita bertanya juga apakah pemberian fee proyek tersebut bukan kategori penyuapan atau gratifikasi ? Kalau bukan penyuapan lantas apa namanya ucapnya .
Kalaupun di katakan sudah ada pengembalian kerugian negara justru menurut saya itulah buktinya bahwa seseorang itu benar melakukan tindak pidana korupsi apalagi pengembalian tersebut pada saat berlangsungnya proses hukum , Bukan pidanya di hilangkan , jangan disamakan dengan peristiwa pengembalian kerugian negara pada saat audit itu sangat berbeda ucapnya .
Jadi kita tunggu saja gebrakan kpk selajutnya mungkin pihaknya masih mendalami atau bisa juga tinggal menunggu waktu saja ucap Luhut
Seperti kita ketahui Terkait kasus ijon proyek di pemerintahan kabupaten Bekasi yang menyeret berbagai pihak sangat menyita perhatian publik pasalnya selain pejabat eksekutif juga menyeret intansi lain seperti aparat hukum yang di duga ikut bermain dalam pusaran ijon proyek tersebut .
Pemeriksaaan pun dilakukan pihak KPK secara maraton alhasil menetapkan 3 orang tersangka dan sudah menjalani persidangan pada tahap penuntututan jaksa penuntut umum di pengadilan Tipikor Bandung .( gepas)
