Bekasi,Beritaaktual,=Menurut Luhut Sinaga koordinator nasional LSM kcbi Kasus ijon proyek Pemkab Bekasi tidak bisa lepas dari peran serta Pokja ULP pengadaan barang dan jasa dalam menentukan perusahaan pemenang lelang yang sudah di ploting terlebih dahulu pasalnya semua proyek yang mau di sajikan tahap Akhir di godok di Pokja ULP baik kategori LPSE atau epurchasing artinya peran serta ULP Pokja dalam meloloskan paket paket yang sudah di ploting sangat besar keterlibatan mereka, lantas kenapa pejabat Pokja ULP tidak atau belum di hadirkan sebagai saksi dalam persidangan atau apakah mereka ini luput dari pemeriksaan KPK ?
Ini yang menjadi pertanyaan kita sekarang ucap Luhut .
Plotingan proyek adalah bukti nyata adanya persekongkolan dan monopoli yang terjadi selama ini di Pokja ULP hanya saja baru sekarang terungkap pada hal sudah lama kami menuding aroma persekongkolan dan praktek monopoli yang terjadi selama ini di Pokja ULP Pemkab Bekasi mulai tahun 2022 kami sudah intens menyoroti praktek persekongkolan dan monopoli proyek di ULP tersebut ucap Luhut
Dugaan Persekongkolan yang kami soroti selama ini adalah antara lain paket sebelum di lelang di duga sudah di ploting terlebih dahulu . Ada perusahaan yang di menangkan melebihi SKP atau sisa kemampuan paket , dari batas hanya 5 paket pekerjaan dalam setahun namun perusahaan tersebut mendapatkan 6 paket pekerjaan pada hal kategori usaha kecil , terus perusahaan di menangkan dengan penawaran tertinggi hampir mendekati hps , ada juga perusahaan mendapatkan paket pekerjaan tanpa memiliki kantor perusahaan alias fiktip , adanya beberapa perusahaan di menangkan berturut turut hampir setiap tahun , ada dua perusahaan dapat pekerjaan tanpa legalitas perusahaan yang lengkap tidak memiliki SBU atau sertifikat badan usaha KBLI 2020 . kalau mau di telusuri lebih dalam mungkin masih banyak ,sampai sampai kantor ULP tersebut di seruduk massa tahun kemarin berarti ada ngk beres pastinya terkait lelang atau tender proyek , ngk mungkin urusan lain .
namun yang pasti sekarang sudah terungkap artinya tudingan kita selama ini sudah terjawab ucap Luhut .
Persekongkolan ini terjadi karena adanya kerjasama yang baik antara PPK dan Pokja ULP serta melibatkan pihak kontraktor , jelas melanggar UUD no 5 tahun 1999 tentang larangan persaingan usaha tidak sehat dan melanggar UU tipikor no 31 pasa 3 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang .
Pertanyaannya apakah ada iming iming di belakang semua ini ? itu ranah aparat hukum lah untuk menelusuri nya ada atau tidaknya iming iming di belakang semua itu , tapi kalau melihat fakta persidangan di bandung jelas ada konpensasi dari plotingan tersebut sesuai pengakuan saudara Sarjan .
Sekarang ini yang menjadi pertanyaan kita yang paling mendasar adalah apakah pejabat Pokja ULP tidak ikut terjerat hukum dalam peristiwa ijon proyek ini ? Apakah Peran mereka terabaikan begitu saja ini yang perlu kita pertanyakan kepada KPK ucap Luhut.( gepas)
