ADVDPRD KOTA METRO

DPRD Kota Metro Bahas 7 Raperda Metro

METRO, BERITA AKTUAL – Update Bapempenda,
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Metro kembali membahas rancangan peraturan daerah Kota Metro. Kali ini pembahasan dilakukan terhadap 7 raperda Kota Metro.

Ketujuh raperda yang tersebut diantaranya raperda tentang tata cara penyusunan program pemberlakuan peraturan daerah, raperda tentang pelestarian cagar budaya dan raperda tentang pengarusutamaan gender di daerah. Kemudian, raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal, raperda tentang irigasi, raperda tentang retribusi dan persetujuan bangunan gedung, serta raperda tentang rencana tata tuang wilayah (RTRW) Kota Metro tahun 2021-2041.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Metro, Yulianto menjelaskan, untuk raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal sebenarnya ini sudah lama namun ada revisi lagi. “Kalau pemberlakuannya selagi ini bisa disahkan maka akan disahkan, namun disesuaikan dengan UU Cipta kerja,” terangnya, Jumat (31/12/2021).

Menurutnya, soal tenaga kerja diperlukan aturan sendiri. Ini kuncinya untuk pemberdayaan dan perlindungan pekerja lokal. Karenanya disusun Raperda tentang
pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal. “Untuk tenaga kerja lokal, ini yang pertama sebagai perlindungan mereka. Untuk hak-haknya agar mendapat pengakuan. Jadi tenaga kerja lokal ini adalah berkaitan dengan hal yang ada di lokal Metro atau daerah agar mereka bisa bersaing,” katanya.

Meski demikian, kata Yulianto, dalam hal tenaga kerja lokasi, pemerintah juga harus memikirkan pelatihan bagi tenaga kerja. Artinya pemerintah harus dapat memberikan fasilitas kepada warga Metro. “Nah bagi warga Metro yang ingin bekerja sebelumnya harus disediakan pelatihan serta informasinya,” paparnya.

Menurutnya, selama ini Disnakertrans tidak mendapatkan perhatian khusus terutama berapa jumlah pengangguran dan orang miskin. Bahkan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan jumlah tenaga kerja maupun jumlah orang miskin. “Ternyata itu hanya hasil dari BPS, namun jika dikroscek by name by andres itu tidak ketemu. Walaupun kita minta itu tidak ada. Jika perda ini nanti kita sahkan, maka nanti data itu akan kita report semua dari Perda ini,” paparnya.

Sementara itu, mengenai raperda tentang retribusi bangunan gedung. Untuk Raperda tersebut pihaknya sudah melakukan rapat secara virtual. “Ini yang kemarin saya Ketua Bapemperda diminta untuk melakukan zoom meeting bersama Dirjen Pusat. Kaitannya dengan UU retribusi dan persetujuan bangunan gedung. Untuk retribusi itu belum bisa dipungut jika ini belum diberlakukan. Bukan IMB, namun izin persetujuan bangunan gedung. Untuk IMB itu nanti masuk disini semua,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, untuk raperda tentang rencana tata ruang wilayah ini sudah sejak tahun 2001 hingga 2021. Diakuinya, raperda tersebut sebenarnya eksekutif dan sangat penting dalam pembangunan 2022 hingga 2041.

“Untuk raperda tentang rencana tata ruang wilayah itu jangka panjang, sekarang ini untuk persiapannya. Kalau gender nanti akan masuk di lembaga pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak. Wanita nanti jika ingin menuntut kesetaraan sudah ada payung hukumnya. Silahkan, namun permasalahan izinnya nanti tergantung dari suaminya sendiri. Dalam Raperda ini wanita nanti diperlakukan sama sesuai dengan kodratnya,” tukasnya.
BA/ Yd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *