Irbansus Lampung Tengah Pastikan Tidak Ditemukan Adanya Indikasi Jual Beli Jabatan
LAMPUNG TENGAH, BERITA AKTUAL – Update Isu Jual Beli Jabatan, Beredarnya surat kaleng di Lampung Tengah (Lamteng) terkait adanya isu jual beli jabatan dipastikan hoaks. Pernyataan itu disampaikan Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus), dalam konfrensi pers yang digelar, di Aula lnspektorat Lampung Tengah, Kamis, (19/5/2022).
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh lrbansus, Dina Tyagita Vidya, mewakili lnspektur Kab. Lamteng, Kusuma Riyadi yang didampingi Kadis Kominfo, Rosidi, membeberkan bahwa, dari hasil investigasi, konfirmasi, dan pernyataan dari 7 orang terduga pembeli jabatan seperti yang tertera dalam surat laporan dimaksud tidak ditemukan adanya indikasi yang kuat.
“Dari hasil proses investigasi yang kita lakukan kemarin terhadap 7 ASN yang diduga dalam surat laporan itu tidak kita temukan bukti dan indikasi yang mengarah ke isu yang dimaksud,” bebernya.
Dina mengatakan, berdasarkan pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, anggota DPRD dan atau Aparatur Sipil Negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan atau aparat penegak hukum.
Menurutnya, terkait adanya laporan tentang maraknya kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah oleh masyarakat tidak dilampirkan identitas dan alamat yang jelas.
“Mengingat pengirim tidak mencantumkan alat jelas dan KTP sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan, atau dipastikan Hoaks,” tegasnya.
Masih dikatakan, Inspektorat juga telah melakukan konfirmasi terhadap tujuh orang pejabat dilingkungan Pemkab Lamteng yang namanya dicantumkan dalam laporan tersebut.
Ketujuh orang tersebut lanjutnya telah memberikan surat pernyataan tertulis diatas materai kepada tim pemeriksa Irbansus yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dihubungi oleh siapapun ataupun memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun untuk ditawarkan duduk pada suatu jabatan tertentu.
“Kita telah klarifiasi juga terhadap enam pejabat yang namanya disangkakan sebagai penerima dari dana yang disetorkan oleh penyetor dana. Mereka membuat pernyataan secara tertulis bahwa tidak pernah menawarkan, menjanjikan, dan menerima dalam bentuk apa pun dari pihak manapun dalam rangka jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Lamteng,” jelasnya lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi tersebut lanjutnya Inspektorat memastikan bahwa surat kaleng terkait jual beli jabatan tidak terbukti dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
“Dengan demikian perlu saya tegaskan bahwa tidak terbukti adanya jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Lamteng. Dan harus diketahui bahwa penempatan pejabat dalam jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Rilis.