BERITA KOTA METRO

PPPA PP dan KB Kota Metro Menggelar Sosialisasi UU No.12 tahun 2022

METRO, BERITA AKTUAL. Bersama Penggiat Satuan Pendidikan Ramah Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA PP dan KB) Kota Metro menggelar sosialisasi UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di aula Pemerintah Kota setempat, Kamis (09/11/2023).

Hal tersebut bertujuan guna mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA PP dan KB) Kota Metro, Wahyuningsih mengatakan, sosialisasi tersebut adalah aturan baru yang lebih mengedepankan segala sesuatu terkait kekerasan seksual pada anak dan perempuan harus ditindaklanjuti.

“Harus kita cut predator-predator itu agar dia tidak meluas korbannya, apalagi yang menjadi korban itu biasanya perempuan dan anak,” ujarnya.
Ia berharap para peserta sosialisasi tersebut dapat menindaklanjuti apabila tindakan serupa ada.

“Karena di Metro ini seperti yang kita lihat ini seperti fenomena gunung es jadi yang tidak melaporkan mereka itu banyak. Jadi dengan adanya sosialisasi ini mereka jadi tahu bahwa sudah ada lo undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang terbaru,” tuturnya.
Selain berbicara kekerasan seksual giat tersebut juga menjelaskan tentang tindakan kekerasan fisik dan non fisik yang sangat luas pengertiannya.

“Jadi peserta hari ini yang terdiri dari guru-guru SD, SMP, SMA/SMK, forum anak, TP PKK sesuai dengan komitmen yang kita bacakan bersama, untuk dapat bergerak bersama melaporkan kasus-kasus kekerasan pada anak dan perempuan,” katanya.

“Dan ini merupakan implementasi dari sebuah Kota Layak Anak (KLA) yang mana penanganan kasus-kasus anak itu penanganannya komprehensif yang sesuai SOP bisa tertangani dengan tindakan yang cepat,” jelasnya.

Mewakili sambutan Walikota Metro, Asisten 1 bidang Kepemerintahan dan Kesra Setda Kota Metro, Muhammad Supriyadi menyampaikan, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut untuk menyelesaikan berbagai permasalahan berkaitan dengan kekerasan seksual.

“Undang-undang TPKS adalah bentuk kehadiran Negara dalam menjawab permasalahan di masyarakat dalam pemenuhan hak korban dan penanganan serta pemulihan korban,” paparnya.
Pihaknya memaparkan, perjanjian undang-undang tersebut adalah untuk menangani kasus yang sudah lama terjadi namun belum optimal mengakomodir kasus tersebut.

“Baik itu dipencegahan, penanganan, perawatan, serta pemulihan bagi para korban kekerasan. Oleh karena itu TPKS hadir sebagai landasan kasus-kasus kekerasan seksual,” imbuhnya.

“Kepada para peserta sosialisasi agar dapat menyampaikan kepada lingkungannya, agar kekerasan seksual pada anak itu menurun dan masyarakat tahu kewajibannya. Jika terdapat kekerasan seksual segera melapor,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut Fasilitator Nasional Satuan Pendidikan Ramah Anak sekaligus Ketua Puspaga Gaharu Kota Metro, Sowiyah menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 sangatlah baik.

“Terlihat dari para peserta yang sangat antusias mengikuti kegiatan hari ini dari awal sampai akhir yang diikuti dengan pertanyaan-pertanyaan atau sharing,” terangnya.
Sowiyah menuturkan, sebagai narasumber kegiatan tersebut pihaknya menyampaikan, bagaimana cara menangani jika terdapat kekerasan pada perempuan dan anak di instansinya masing-masing.

“Kalau dia di sekolah ya sekolah, kalau dia di pondok pesantren ya pondok pesantrennya bagaimana, dan ini merupakan langkah-langkah yang perlu ditindaklanjuti dan diimplementasikan di lapangan,” lanjutnya.

“Saya berharap para peserta bisa memahami dan bisa melaksanakan di lapangan bisa berkordinasi, dan apabila dalam pelaksanaannya belum maksimal kami dari tim Kota Metro saya sebagai pemerhati perempuan dan anak siap untuk mendampingi dan siap untuk sharing,” pungkasnya.
(Anton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *